Breaking News
---

Rakyat Hendak Berobat Bukan Banyak Dalih! Ada Apa Dengan Puskesmas di Jayakerta Karawang?

Sudah Jatuh tertimpa tangga, begitulah gambaran yang dialami sejumlah warga di Kabupaten Karawang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memang sedang dibutuhkan.
Foto : Puskesmas Jayakerta Karawang

Meski Pemkab Karawang telah memfasilitasi warganya dengan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ataupun Karawang Sehat (KS). Alih-alih mendapat layanan yang baik, sejumlah warga di Kecamatan Jayakerta ini harus mengeluarkan sejumlah uang untuk mendapatkan layanan kesehatan di Puskesmas Medangasem dan juga harus kembali merogoh koceknya untuk biaya proses pengurusan jaminan kesehatan oleh diduga oknum Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di daerah tempat tinggalnya.

Hal tersebut di alami oleh salah seorang warga Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta yang berinisial IF saat membawa istrinya ke UGD Puskesmas Medangasem untuk mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan, baru-baru ini, Jumat (10/11/23) malam.

Diceritakan IF bahwa ketika membawa istrinya karena mengalami penyakit yang cukup serius ke UGD Puskesmas Medangasem, untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan dengan tidak memiliki Jaminan Kesehatan apapun.

“Waktu itu memang saat membawa istri saya ke UGD dengan tidak memiliki biaya serta jaminan kesehatan apapun, dan memang pas datang langsung ditangani, diperiksa oleh petugasnya lalu sesudah masuk ruangan rawat inap diberikan obat suntik melalui infusan dan langsung disuruh membayar sebesar 50 ribu,” kata IF kepada awak media.

Kemudian, IF juga mengungkapkan karena tidak mempunyai biaya untuk membayar perawatan ataupun pengobatan istrinya di UGD Puskesmas Medangasem. Ia langsung menghubungi serta mendatangi rumah salah satu PSM Desa Kampungsawah agar dibantu untuk pengajuan Program Karawang Sehat (KS). Akan tetapi saat meminta bantuan pengajuan KS malah dimintai biaya oleh PSM Desa Kampungsawah yang berinisial E sebesar Rp. 50 Ribu per anggota keluarga yang ada dalam Kartu Keluarga nya (KK).

“Karena khawatir biaya perawatan dan pengobatan istri saya mahal dan ditambah saya tidak punya uang yang cukup, saya langsung meminta bantuan PSM agar bisa diajukan KS. Dan terus kalau mengajukan KS kata PSM nya biayanya satu nama itu 50 ribu,” ungkapnya.

Selain itu, IF juga mengatakan bahwa dirinya merasa heran saat akan memberikan sejumlah uang untuk pengajuan KS kepada PSM tersebut malah tidak diterima sehingga harus menyimpan uang sebagai jaminan ke UGD Puskesmas Medangasem.

“Saya juga heran saat mau memberikan uang sesuai yang diminta oleh PSM buat pengajuan KS malah tidak diterima sehingga waktu istri saya diperbolehkan pulang oleh Dokter UGDnya karena KS nya belum jadi harus mencari uang pinjaman untuk disimpan di UGD sebagai jaminan tanpa kwintasi,” ujarnya.

Tak sampai di situ, ia pun mengungkapkan ketika istrinya diperbolehkan pulang, ia diharuskan menyimpan sejumlah uang sebagai jaminan meski tanpa kwintasi ataupun surat keterangan jaminan dari UGD Puskesmas Medangasem, sebab KS yang diajukannya sampai saat ini belum juga selesai.

“Kemarin saya sudah tanyakan ke PSM nya lewat WA soal pengajuan KS nya, katanya belum ada jawaban harus daftar dulu BPJS karena diminta Virtual Account untuk pengalihan ke KIS. Jadikan saya bingung PSM mau dikasih uangnya malah nggak diterima terus KS sampai sekarang juga belum jadi, gimana saya bisa ngambil uang jaminannya ke UGD atau jangan-jangan pengajuannya tidak urus dengan sungguh-sungguh,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Puskesmas Medangasem, dr. TH membantah hal tersebut, dirinya pun memastikan akan memanggil oknum perawat yang meminta uang obat di IGD di Puskesmas yang dipimpinnya bila jelas terjadi hal tersebut.

Nanti kalau ada kejadian, coba tunjuk siapa perawatnya, nanti saya panggil,” tegasnya, Jumat (17/11/23).

Ia pun kembali menegaskan bahwa tidak ada istilah uang jaminan yang harus dititipkan keluarga pasien kepada Puskesmas disaat persyaratan (Kartu Karawang Sehat-red) pasien belum selesai ataupun dalam proses pembuatan.

“Seharusnya tidak ada (uang jaminan-red), karena pasien diberikan keleluasaan 2×24 jam untuk mengurus persyaratan administrasi tersebut,” jelasnya. (red)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan