Breaking News
---

Tindaklanjuti Putusan MKMK, MK Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK pada Kamis (9/11/2023) mulai pukul 09.00 WIB.

Tindaklanjuti Putusan MKMK, MK Gelar Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Baru

Pemilihan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pemilihan pimpinan baru usai Majelis Kehormatan MK (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua MK.

“Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), besok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Heru, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Rabu (8/11/2023).

Heru juga menerangkan, pemilihan pimpinan MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk musyawarah dan mufakat, sebagaimana PMK Nomor 6 Tahun 2023. “Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” ujarnya.

Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Karena melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Pascaputusan MKMK tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK, sehingga jabatan tersebut diisi oleh Wakil Ketua MK yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilihan Ketua MK baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Selain itu, Anwar juga tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan