Breaking News
---

Tolak Penggusuran, Pedagang Pasar Kutabumi Tempuh Pengadilan

Ratusan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (31/10/2023). 

Tolak Penggusuran, Pedagang Pasar Kutabumi Tempuh Pengadilan

Mereka memohon gugatan class action dikabulkan majelis hakim agar ruang dagangnya tidak digusur oleh Perumda Niaga Kerta Raharja.

Salah satu pedagang Pasar Kutabumi, Sutiimah mengatakan, gugatan class action yang dilayangkan dengan Nomor Perkara: 858/PDT.G/2023/PN.TNG. Sedangkan, tuntutan para pedagang ingin perizinan revitalisasi di Pasar Kutabumi segera dicabut.

Menurut Sutiimah, rencana revitalisasi oleh Perumda Niaga Kerta Raharja dinilai merugikan para pedagang. Lantaran harus membayar uang sewa ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Pertama kita minta keadilan, kedua kami minta diperhatikan. Karena selama ini Perumda Niaga Kerta Raharja tiba-tiba mau revitalisasi ruang dagang kami tanpa dasar musyawarah dan mufakat,” ujarnya.

Dari total sekitar 700 pedagang, 450 pedagang menolak untuk direvitalisasi. Pasalnya, harga sewa yang ditawarkan oleh Perumda Niaga Kerta Raharja membuat para pedagang menjerit.

Dalam daftar harga kios Pasar Kutabumi per 11 Juli 2023, kios hook dengan ukuran 3 x 3 M dikenakan biaya sewa per tahun sebesar Rp250 jutaan. Adapun kios dengan ukuran 6 x 6 M mencapai miliaran. 

"Kami rakyat kecil, kami tidak sanggup. Apalagi dalam keadaan ekonomi yang sangat morat-marit,” ucapnya.

Berdasarkan lima poin prinsip perizinan Bupati Tangerang, ada poin dimana Perumda Niaga Kertaraharja memprioritaskan para pedagang lama. Kemudian untuk memperoleh tempat usaha dengan harga terjangkau/tidak memberatkan.

“Di poin terakhir itu apabila dalam satu poin sampai tiga tidak dilaksanakan dalam peraturan izin tersebut, itu bisa dicabut. Tapi kenapa berlanjut, tolong ditinjau kembali, kami mohon kalau memang harus direvitalisasi, kami minta ada win-win solution,” ucap Sutiimah.

Pantauan RRI.co.id, ratusan pedagang Pasar Kutabumi yang mayoritas ibu-ibu saat berunjukrasa selain melakukan orasi dan membentangkan pamplet. Bertuliskan penolakan penggusuran Pasar Kutabumi dan memohon majelis hakim agar mengabulkan gugatannya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan