Kurang dari 50 hari, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, berhasil mengamankan seorang tersangka pembunuhan berinisial S (70) warga Karanghegar Kecamatan Pabuaran Subang.
Tersangka membunuh adik kandungnya sendiri, gara gara pembagian harta waris.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim Polres Subang Iptu Herman Syaputra mengungkapkan, kronologis pembunuhan berawal ketersinggungan tersangka saat mendengar pembicaraan tetangga dan adik kandungnya, terkait ketidak keadilan tersangka dalam hal bagi waris.
"Kasus ini, berhasil kita ungkap dalam kurun waktu 49 hari. Awal mulanya diketahui pada hari Senin 21 Agustus 2023, pada pukul 17.30 WIB,"ucap Kapolres Subang Rabu, (8/11/2023).
Kapolres melanjutkan, kronologis kejadian pada hari Minggu 20 Agustus 2023 malam, pelaku berangkat dari rumahnya menuju rumah korban, melalui gang dan perkebunan, sambil membawa pisau dapur.
Masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel tulak yang terbuat dari kayu, sehingga pintu terbuka. Kemudian pelaku masuk kedalam rumah korban, dimana korban saat itu berada di ruang tengah, dalam kondisi tertidur.
Selanjutnya pelaku membekap mulut korban dengan menggunakan kain, dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanannya menusukan pisau dapur ke tubuh korban dengan tiga tusukan di bagian pinggang, perut dan punggung.
Setelah melakukan pembunuhan, lanjut Kapolres, pelaku pulang kerumahnya. Sesampai dirumahnya, pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau, yang digunakan untuk membunuh korban, dengan menggunakan deterjen.
"Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban, melaporkan ke Polsek Pabuaran, kemudian dilimpahkan ke Polres Subang. Selanjutnya Satreskrim Polres Subang, melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa 50 saksi," terangnya.
Selain tersangka yang berhasil diamankan, kata Ariek, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, sebuah kain sarung bermotif kotak-kotak, 2 buah sarung bantal kotak-kotak warna hijau, satu buah bantal warna kuning motif batik, satu buah celana pendek warna ungu, sebuah baju batik warna coklat, satu buah selimut, satu buah kasur, satu bilah pisau dapur, dan satu buah dompet warna biru dongker yang berisi uang sebanyak Rp. 300 ribu, dan sampel set atas nama korban, T Bin C alais K, dan satu buah kaos berwarna hijau bertuliskan MDTA, satu buah pisau bergagang plastik, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Pelaku mengakui perbuatannya, membunuh adik kandungnya sendiri, dengan menggunakan pisau dapur, dengan alasan pelaku kesal terhadap cerita korban terkait warisan," imbuh Ariek.
Ariek menambahkan, pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUH Pidana junto pasal 338 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup," pungkas Kapolres Subang.(*)
Komentar0