BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bareskrim Polri Musnahkan 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras Ilegal, Konten Radikal di Medsos Bahaya Bagi Keamanan Negara!

Bareskrim Polri memusnahkan 29kg sabu dan 32.258 botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi gabungan dengan Ditjen Bea Cukai. Barang bukti tersebut dimusnahkan di lapangan Kantor Bea dan Cukai Pusat, Jakarta Timur, Kamis (21/12/2023).

Foto : Bareskrim Polri Musnahkan 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras Ilegal

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyebut kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi kegiatan malam tahun baru yang seringkali menggunakan barang-barang berbahaya termasuk narkotika.

“Tentu kerja sama Polri dan Bea Cukai ini selain untuk mencegah kerugian dalam hal ekonomi, juga untuk mencegah kerusakan kesehatan dan moral anak bangsa,” tururnya.

Puluhan ribu botol miras ilegal ini merupakan temuan dalam dua bulan terakhir. Lebih lanjut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menuturkan, ribuan botol miras itu didapat dari tempat hiburan malam yang dicurigai.

“Narkotika yang ditemukan, sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain 4,6 kg, ganja 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,” ungkap Mukti.

Dari operasi gabungan tersebut, 210 orang positif narkotika dari hasil tes urine. Jumlah itu terdiri dari karyawan dan pengunjung tempat hiburan malam. Pihak kepolisian kemudian menyegel tempat hiburan malam yang ditemukan narkotika.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan puluhan ribu botol-botol minuman beralkohol dengan menggunakan buldozer. Polri mengatakan ada 274.538 jiwa bisa diselamatkan dari operasi tersebut.

Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos), karena dapat menjadi sarana penyebaran propaganda dan konten radikal.

“Propaganda dan penyebaran konten radikal melalui internet dan media sosial dapat menjadi alat penyebaran paham teror yang sangat berbahaya,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).

Ahmad menjelaskan, konten radikal yang dipublikasikan dapat memengaruhi pola pikir dan pandangan individu, bahkan mendorong mereka untuk terlibat dalam tindakan kekerasan.

Dia juga memperingatkan masyarakat tentang pergerakan kelompok pendukung ISIS di Indonesia yang masih aktif, meskipun telah ada upaya penanggulangan dari pihak berwenang. Selain itu, bahaya senjata yang berada dalam kendali kelompok tersebut juga menjadi perhatian serius.

Selain itu, Ahmad juga menekankan bahwa persiapan dan pelatihan untuk tindakan teror dapat terjadi di berbagai tempat dan kapan saja. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan adanya penjualan atau peredaran senjata ilegal.

“Medsos bukan hanya sarana komunikasi, tetapi juga menjadi wadah penyebaran ideologi ekstrem. Penggunaan medsos secara tidak bertanggung jawab dapat mengancam keamanan,” tegasnya.

Ahmad juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian negara dengan menjadi warga yang sadar akan potensi bahaya terorisme. “Selalu siap melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.(*)

Posting Komentar