Breaking News
---

Keterangan Terbaru KPU Perkara Waktu dan Materi Debat Capres-Cawapres 2024

KPU RI memastikan, lokasi debat capres-cawapres Pilpres 2024 yang pertama dan terakhir bertempat di gedung lembaganya. Kepastian tersebut tercetus, dalam rapat koordinasi bersama para tim kampanye capres-cawapres beberapa waktu lalu.

Komisioner KPU Idham Holik

Komisioner KPU Idham Holik menekankan, penyelenggaraan debat capres-cawapres dilakukan sebanyak lima kali. Seluruh debat dipastikan juga, digelar di DKI Jakarta.

"Dalam rapat koordinasi kemarin itu sudah disampaikan seluruh debat direncanakan di Jakarta. Debat pertama diselenggarakan di Kantor KPU dan debat terakhir juga di KPU," kata Idham dalam keterangan persnya.

Kemudian, Idham menegaskan, format debat capres-cawapres tetap sama. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni UU Pemilu, dan Peraturan KPU (PKPU).

"Tiga debat capres dan dua debat cawapres itu ada dalam penjelasan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017(tentang Pemilihan Umum. Kemudian, kami tuangkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 50 ayat (1)," ucap Idham.

Lima Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 yang Ditetapkan KPU RI:

1. Debat Pertama, 12 Desember 2023

Tema Debat: hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.

2. Debat Kedua, 22 Desember 2023

Tema Debat: pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.

3. Debat Ketiga, 7 Januari 2024

Tema Debat: ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.

4. Debat Keempat, 21 Januari 2024

Tema Debat: perihal energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.

5. Debat Kelima, 4 Februari 2024

Tema Debat: teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, seluruh tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945. Dan juga, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Setiap debat capres-cawapres terdiri atas enam segmen. Mulai dari pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga segmen penutup.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan