Kominfo Usut Dugaan Kebocoran Data DPT KPU
Dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah diusut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Jadi, saya sudah menugaskan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika Kominfo) untuk melakukan penelitian apa penyebabnya dan bagaimana mengantisipasinya,” kata Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya dikutip pada Jumat (1/12/2023).
Menurut Menkominfo Budi Arie, pihaknya belum dapat memastikan adanya kebocoran data DPT milik KPU.
Sebab, saat ini Kementerian Kominfo tengah berkoordinasi dengan KPU dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pengusutan dugaan kebocoran data itu.
“Nah, kalau data DPT itu kan semua partai peserta Pemilu kan pasti dapat, dan hal itu sesuai Undang-Undang. Caleg juga pasti memegang data DPT dapilnya kan? Oleh karena itu, Kominfo masih menyelidiki kasus ini dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Di antaranya KPU hingga BSSN, untuk terus mengantisipasi soal keamanan IT KPU,” tuturnya.
Menkominfo menyatakan, pihaknya masih menunggu informasi lebih yang rinci dari KPU terkait dugaan kebocoran data tersebut.
Dengan demikian Kementerian Kominfo belum dapat menyimpulkan dugaan itu sebelum adanya laporan dari lembaga terkait.
“Kami ingin meyakinkan kalau itu tidak ada motif politik. Itu motif bisnis, motifnya ekonomi dengan pengertian jualan data,” kata Budi Arie Setiadi.
Dugaan kebocoran data itu, lanjut dia, harus menjadi peringatan untuk seluruh pihak penyelenggara Pemilu untuk memperkuat keamanan data dan menjaga sistem dengan lebih baik.
Untuk itu Menkominfo mengharapkan tidak ada pihak yang saling menyalahkan atau bahkan mendiskreditkan KPU.
“Kita tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jagalah, yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan ini peringatan juga buat KPU untuk menjaga sistem lebih baik,” tegas Menteri Budi Arie.
Sementara itu, Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, dirinya telah mengetahui dugaan kebocoran data KPU sejak Selasa (28/11/2023) malam.
Setelah mengetahui hal itu, Kementerian Kominfo segera meminta klarifikasi kepada KPU dengan mengirimkan surat melalui email sambil terus mengumpulkan data dan melakukan penelusuran sesuai amanat regulasi.
“Saat ini Kementerian Kominfo belum bisa menyimpulkan dan masuk pengauditan secara mendalam. Itu kan datanya sekunder, data-datanya sedang kami kumpulkan baik kami mengambil data-data yang ada di sosial media maupun yang si pelakunya sebarkan ini kita analisa,” ungkap Dirjen Semuel.
Dari penelusuran awal Semuel Pangerapan mengakui pihaknya telah mengidentifikasi ada kemiripan format data yang bocor dengan data DPT yang diproses KPU.
Namun, asal data yang bocor tersebut belum bisa dipastikan karena membutuhkan analisis lebih mendalam, melalui koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri.
“Kami sebagai sebagai pengampu saat ini sebelum terbentuknya lembaga baru, wajib memastikan pengendali melaksanakan compliance (kepatuhan) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022,” jelas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Kharis Almasyhari menyoroti secara khusus dugaan kebocoran data DPT.
Terlebih saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur kewajiban pengelola data pribadi untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.
“KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi harus memberikan penjelasan dan jaminan keamanan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut,” pungkas Abdul Kharis.(*)