Breaking News
---

Narkoba untuk Tahun Baru, Disamarkan Dalam Biji Kopi

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) gagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 27,3 kilogram. Narkoba itu dikemas dalam biji kopi yang rencananya dipasarkan untuk pesta malam Tahun Baru 2024.

Narkoba untuk Tahun Baru, Disamarkan Dalam Biji Kopi

Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Bachtiar Noprianto mengaku, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya dapat informasi pada Selasa (19/12/2023), ada transaksi ganja diwilayah hukumnya. Setelah didalami ternyata pindah lokasi.

"Ternyata transaksi pindah lokasi ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di lokasi diamankan seorang tersangka berinisial NSH alias A berikut barang bukti 18,5 kilogram," ujarnya, Jumat (29/12/2023).

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus menuju wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. "Anggota amankan tersangka ZE alias P dengan barang bukti 8,8 kilogram," kata Bachtiar.

Kedua tersangka mengaku ganja bakal memasarkan secara gelap didaerah Tangerang Selatan, Jakarta dan Bekasi. NSH dan ZE dapat pasokan daun haram memabukan itu dari N alias P yang juga telah ditangkap.

"Bahwa ganja kering ini berasal dari Banda Aceh. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman paling lama 20 tahun," kata Bachtiar.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan