Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Selain menahan seorang tersangka, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Barat juga menyita uang tunai Rp.4,8 miliar.

Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Dana Covid-19 RSUD

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan, dari kasus tersebut Polda Jawa Barat menyelamatkan   kerugian negara Rp.5,4 miliar.

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka membuat daftar pemberian insentif tenaga kesehatan fiktif. Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2020.

“"Tersangka membuat data-data fiktif yang diajukan untuk menerima dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-10. Dia juga melengkapinya dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktir," ungkap Ibrahim di ruang Riung Mungpulang Mapolda Jawa Barat, Kamis (28/12/2023).

Dijelaskannya juga, dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari 184 saksi dan tiga saksi ahli. Setelah itu, tersangka membaginya untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagikan kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan, serta untuk kepentingan pribadinya.

"Praktik ini jelas bertentangan dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penanganan covid-19," tambah Ibrahim.

Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Deni Oktavianto menambahkan aksi dilakukan tersangka selama dua tahun anggaran, yakni 2020 dan 2021. Pada 2020, anggaran yang dicairkan berasal dari APBN dan pada 2021 dari APBD Kabupaten Sukabumi.

"Kami secara bertahap menyita kembali dana yang sudah dibagikan itu. Totalnya, sampai hari ini, kami bisa menyelamatkan uang negara sebesar Rp4,8 miliar," tambahnya.(*)