BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Presiden Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Firli Bahuri, Legislator Segera Minta Ditunjuk Penggantinya

Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023. Keppres tersebut tentang Pemberhentain Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Foto: Firli Bahuri

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Keppres tersebut ditandatangani Presiden tertanggal 28 Desember 2023. Keppres mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. 

"Pada 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024," ujar Ari dalam keterangan yang diterima, Jumat (29/12/2023). 

Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam penerbitan Keppres tersebut. "Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," ujar Ari. 

Poin Kedua, yaitu Keputusan Dewan Pengawas KPK Nomor 03/Dewan Pengawas/Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Poin Ketiga yaitu Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002.

Aturan tersebut tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan. 

Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Secara etik, Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli bersalah melanggar Kode Etik. 

Selain itu, Firli juga diduga melanggar Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo. Padahal saat itu, SYL tengah diperiksa KPK. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat kepada Firli Bahuri. Ia diminta mengundurkan diri dari jabatannya. 

Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi. Surat dikirim melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023. 

Semnetara Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Presiden Joko Widodo menyerahkan nama calon pimpinan KPK definitif. Sebab, Firli Bahuri telah diberhentikan Presiden sebagai pimpinan komisi antirasuah.

Habiburokhman menekankan, langkah tersebut harus segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan di kursi pimpinan KPK saat ini. "Kami berharap pengganti Pak Firli ini segera bisa diproses," kata Habib dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan Firli Bahuri mendapatkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik dan perilaku insan KPK. Dewas pun meminta Firli untuk mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden RI. 

Firli dinilai melanggar etik karena bertemu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Padahal, SYL sedang berperkara di KPK, saat pertemuan berlangsung. 

Bukan hanya itu, Firli juga dinilai melanggar etik terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hal dimaksud adalah tidak melaporkan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.  

Terkait itu, Habis berharap, Firli dapat berkonsentrasi melakukan  pembelaan diri, dalam menghadapi proses hukum. "Di sisi lain kerja KPK sebagai institusi bisa lebih maksimal," ujarnya.

Berdasarkan UU KPK, mekanisme penunjukan ketua KPK diusulkan oleh Presiden. Nantinya, Presiden harus memilih nama-nama calon pimpinan KPK dari hasil seleksi di Komisi III DPR pada 2019 lalu.

Merujuk hasil tersebut, daftar calon pimpinan KPK tersisa empat nama. Pada 2019, mereka kalah perolehan suara dengan lima pimpinan yang mendapat suara terbanyak. 

Namun, Presiden dapat memilih di antara nama-nama tersebut, tanpa merujuk perolehan suara hasil seleksi. Nantinya, nama usulan presiden akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. 

Satu nama yang terpilih nantinya akan dilantik. Keempat nama tersebut yakni, Sigit Danang Joyo, Lutfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, Robby Arya Brata.

Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, sejak akhir November 2023. Nawawi mengisi kekosongan kursi Ketua KPK yang ditinggalkan Firli setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terkait SYL.(*)

Posting Komentar