Breaking News
---

Sesuai MK KPU Tegaskan ODGJ Harus Penuhi Persyaratan Pemilih,Ini Kriterianya yang Boleh Nyoblos Pemilu 2024

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, hak pilih bagi ODGJ tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). Ia menegaskan, syarat ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) sebagai pemilih di Pemilu 2024 tersebut harus dipenuhi. 

Foto : Komisioner KPU RI Idham Holik

"Syarat sebagai pemilih. Sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022," kata Idham, Selasa (26/12/2023).

Idham menekankan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS wajib memberikan pelayanan kepada ODGJ. Pelayanan diberikan sesuai aturan yang ditetapkan UU Pemilu dan PKPU.

"Ketika penderita gangguan jiwa tersebut masih dapat menggunakan hak pilihnya. KPPS wajib melayani, sesuai aturan yang berlaku," ucap Idham.

ODGJ dipastikan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Namun, ODGJ perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pendampingnya.

“Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tapi, undang-undangnya sudah direvisi, tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Ketua KPU Hasyim. 

Hasyim menjelaskan, KPU Daerah (KPUD) di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pendamping ODGJ itu. "Untuk menentukan, apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara,” ujar Hasyim.

Idham Holik juga membeberkan, kriteria ODGJ yang diperboleh nyoblos pada Pemilu 2024. Kriterianya yakni, pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak ada surat keterangan tidak bisa memilih.

"Iya, pemilih yang menderita gangguan jiwa, dapat memperoleh hak memilih. Sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen," kata Idham.

Surat keterangan tersebut, Idham menjelaskan, dikeluarkan dari pihak rumah rumah sakit atau dokter yang mengurus ODGJ. "Menjelaskan, bahwa yang bersangkutan tidak mampu (atau bisa) memberikan suara di TPS,"  ucap Idham.

Kemudian, Idham menegaskan, dalam Peraturan KPU (PKPU) juga terdapat pasal yang menyinggung pemilih ODGJ. "Syarat sebagai pemilih, sebagaimana termaktub Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, harus terpenuhi oleh pemilih yang menderita gangguan jiwa tersebut," ujar Idham.

Sebelumnya diberitakan, KPU memastikan, ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Namun, ODGJ perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.

“Dulu ada ketentuan, orang yang sedang terganggu jiwanya, tidak diberikan hak pilih. Tapi, undang-undangnya sudah direvisi, tidak ada kategorisasi seperti itu lagi,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Dia menjelaskan, KPU Daerah (KPUD) di kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan para pengampu ODGJ itu. "Untuk menentukan, apakah ODGJ bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara,” ucap Hasyim.

KPU menyebut, tidak ada penambahan waktu atau durasi bagi penyandang ODGJ ketika mencoblos. Waktunya sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00.

“Pengampunya di bawah rumah sakit jiwa maupun panti sosial. ODGJ bisa memilih adalah WNI, sudah/pernah menikah, usia 17 tahun ke atas," ujar Hasyim.

Idham Holik mengatakan, ODGJ diperbolehkan mengikuti pemilihan Pemilu 2024 tertuang dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Tepatnya, pada amar putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015.

Selama pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanan, Idham menjelaskan, ODGJ itu punya hak nyoblos di TPS. Kemudian, pemilih ODGJ tidak ada surat keterangan dia tidak bisa memilih.

"Dalam Amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXIII/2015. MK menyatakan bahwa Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Idham dalam keterangan persnya, Selasa (26/12/2023).

Idham pun membeberkan, bunyi dari perubahaan UU tersebut. Yakni, tentang kriteria pemilih ODGJ yang diperkenankan menyalurkan suara pada Pemilu 2024.

"Sepanjang frasa 'terganggu jiwa/ingatannya' tidak dimaknai sebagai 'mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen. Menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum," ucap Idham.

KPU menyebut, tidak ada penambahan waktu atau durasi bagi penyandang ODGJ ketika mencoblos. Waktunya sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00.

“Pengampunya di bawah rumah sakit jiwa maupun panti sosial. ODGJ bisa memilih adalah WNI, sudah/pernah menikah, usia 17 tahun ke atas," ujar Ketua Hasyim,menegaskan(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan