Breaking News
---

Pengurusan Pindah Pencoblosan Paling Lambat 15 Januari 2024

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, masyarakat yang ingin pindah tempat nyoblos harus segera mengurus perpindahan TPS. Pengurusan pindah memilih itu, harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Paling lambat 30 hari sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Jadi selambat-lambatnya 15 Januari 2024 (mengurus) pindah memilih," kata Betty, Kamis (4/1/2024).

Betty mengungkapkan, masyarakat yang ingin pindah TPS dapat mendatangi langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Atau, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten/Kota tempat dia akan memilih pada 14 Februari 2024.

"Pemilih harus membawa bukti yang mendukung alasan mereka pindah memilih. Nantinya, KPU setempat akan menentukan di TPS mana si pemilih bisa menggunakan hak pilihnya," ucap Betty.

Tidak lupa, Betty mengingatkan, masyarakat yang ingin pindah TPS wajib memberikan nukti berupa Formulir A. Karena Formulir A itu, data valid untuk menyetujui pemilih bisa pindah TPS.

"Misalkan surat tugas, jika pindah karena tugas, dan yang bersangkutan harus membawa dokumen. Mengurus yang disebut dengan Form A, surat pindah memilih," ujar Betty.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan