Satlantas Polres Karawang Bakal Tindak Tegas Pengguna " Bandel " Knalpot Brong
Jumat, Januari 19, 2024
Kembali Satlantas Polres Karawang Polda Jabar menggelar sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 serta UU No 22 Tahun 2009, dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot racing atau brong.(19/1/24).
Sosialisasi tersebut dilakukan di Traffic Light Perempatan Johar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (19/1/2023).
Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono sebutkan sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi Perda Karawang terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Kabupaten Karawang.
Lebih lanjut Kasat Lantas katakan, hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
AKP Lucky Martono mengungkapkan pula, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong terlebih dahulu.
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya. "Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan," kata Lucky Martono.
Kasat Lantas menegaskan, hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang. Karena itu Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda besert anggota, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot racing atau brong di Traffic Light Perempatan Johar untuk terus melaksanakan sosialisasi knalpot yang tidak laik spek standar kendaraan.
Ia secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot racing/brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).
"Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Kasat Lantas Polres Karawang.(*)