Breaking News
---

DPR Sebut Kades Sembilan Tahun Kali Dua Cukup

Badan Legislasi DPR RI menyebut masa jabatan kepala desa (kades) sembilan tahun dikali dua atau dua periode sudah cukup. Hal itu dikatakan Anggota Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nur Hamidah, Kamis (1/2/2024).

DPR Sebut Kades Sembilan Tahun Kali Dua Cukup

"Sembilan tahun akan lebih efektif bagi kepala desa memimpin dan membangun desa. Apalagi, kepala desa dapat diplih lagi untuk sembilan tahun keduanya untuk melanjutkan programnya," ujarnya.

Luluk juga menegaskan bahwa masa jabatan sembilan tahun juga untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan oleh pilkades yang selama ini kerap terjadi. Selain itu, DPR memilih opsi sembilan kali dua juga dari aspirasi para kepala desa sebelumnya.

"Pertimbangan juga untuk menghindari terjadinya dinasti politik di desa jika terlalu lama kades memimpin sampai sembilan tahun dengan tiga periode," kata dia.

Terpenting, menurut Luluk, dalam revisi UU desa ini, DPR juga memperhatikan soal meletakkan posisi desa sebagai bagian penting proses pembangunan dari bawah dan distribusi APBN yang lebih berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Bidang Pemberdayaan Desa Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia, Iwan Sulaiman, mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kemungkinan adanya dinasti politik di desa dengan masa jabatan sembilan tahun kali tiga.

"Dinasti politik bisa dicegah dengan adanya pilkades, di mana kades yang sudah menjabat sembilan tahun pertama bisa dipilih lagi atau diganti oleh warga desa meski punya hak dipilih tiga periode," kata Iwan dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Kamis (1/2/2024).

Iwan menyampaikan, masa jabatan sembilan tahun kali tiga periode sebenarnya dapat berdampak positif, yaitu adanya keberlanjutan pembangunan di desa. Terpenting adanya penguatan pengawasan dan pembinaan bagi penyelenggara desa dari kemendagri, provinsi, dan kabupaten/kota, sampai camat kepada perangkat desa.

"Sehingga para kepala desa memiliki kemampuan memimpin desa dan memberdayakan desa lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat desa. Pengawasan juga berfungsi mengurangi potensi penyelewengan dana desa dan potensi adanya kepentingan dinasti politk desa," ujar Iwan.

Baru-baru ini, sekelompok aparat desa hingga kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (31/1/2024). Aksi tersebut bahkan sampai ricuh hingga diwarnai dengan perusakan pagar gedung oleh sejumlah massa aksi.  

DPR Sebut Kades Sembilan Tahun Kali Dua Cukup

Mereka menuntut parlemen segera mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi UU itu mencakup beberapa klausul. Misalnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan