Breaking News
---

Dugaan Money Politik Caleg Terjadi di Dapil 2

Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menerima dua pelaporan terkait dugaan pelanggaran pemilu, pasca pemilihan suara dan masa rekapitulasi saat ini. Hal itu diutarakan Divisi Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran data dan Informasi Bawaslu KBB Ahmad Zaenudin.

Foto ilustrasi

"Salasatunya pelaporan hari ini ke Bawaslu dari Cikalong Wetan, terkait dugaan money politik yang dilakukan pada 13 Februari, pada masa tenang sebelum pencoblosan. Pelapor melaporkan salahsatu caleg yang ikut konstentasi di dapil 2, yaitu Cikalong, Cipendey dan Cipatat," kata Ahmad di Kantor Bawaslu KBB, Selasa (20/2/2024).

Disinggung siapa yang melakukan pelaporan ke pihak Bawaslu KBB, kata Ahmad, sedang mengkaji lebih lanjut dengan bukti uang dan bahan kampanye yang diberikan ke Bawaslu. "Yang melaporkannya itu masyarakat dimana terdapat kader PKK yang membagikan uang kepada warga, untuk memilih salahsatu caleg dari partai politik di dapil 2," imbuhnya.

Lanjut Ahmad, laporan dari masyarakat itu diapresiasi Bawaslu, karena mau melaporkan dugaan pelanggaran money politik. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan analisis kajian awal, apakah formil material terpenuhi atau tidak.

"Apabila formil material terpenuhi, kami akan langsung lakukan pleno dan meregister, lalu melakukan pembahasan di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Kerena penanganannya berada di Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian," ucapnya.

Apabila terbukti melanggar, maka sanksinya pidana. Namun belum bisa diberikan pasal yang disangkakan, kata Ahmad, sanksi money politik itu harus berdasarkan 3 waktu, yaitu, masa kampanye, masa tenang dan hari pemungutan suara.

"Ini yang sedang kita kaji, apakah pelanggarannya masuk di waktu kapan? karena sanksinya berbeda beda," kata Ahmad.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan