Pasca Vonis di jatuhkan hakim kepada mantan Kepala Desa (Kades) Tonjong Nur Hakim dengan hukuman 3,5 tahun di Pengadilan Tipikor Bandung pada awal Februari lalu.

Kuasa hukum terpidana Kades Tonjong Nur Hakim, Irawansyah mengirimkan memori banding. Di tengah proses hukum itupun pelayanan di desa Tonjong terkesan kaku dan membutuhkan pemimpin baru.


Menjawab hal itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah belum dapat mengambil keputusan secara langsung.

"Kami masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan atau lembaga yang lebih tinggi, kalau sudah ada keputusan itu dan karena putusannya terpidana Nur Hakim berhalangan tetap dan tetap diputuskan bersalah, maka jabatan Kades Tonjong Tajur Halang akan dipimpin Penjabat Kades yang diambil dari Pemerintah Kecamatan Tajur Halang," tutur Renaldi, Selasa (12/3/2024Saat ini 

Sekretaris Desa Tonjong menjadi Plt Kades Tonjong hingga di laksanakannya pemilihan kepala desa definitif. Dan pelaksanaan pemilihan kepala desa baru dapat terselenggara usai keputusan inkrah dari Pengadilan. Sementara menunggu pemiluhan kepala desa serentak 2025 kepemimpinan desa akan di jabat oleh Plt Kades.

 "Selama tahun ini, sesuai aturan Kemendagri, Pilkades reguler maupun antarwaktu ditiadakan hingga baru ada Pilkades pada 2025 mendatang," tutup Kepala DPMD Kabupaten Bogor.(*)