Kembali muncul kegaduhnya akibat diduga ada dugaan pelanggaran UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dilakukan Indogrosir Karawang karena pekerjakan siswa PKL hingga malam hari sampai juga ke telinga Komisi IV DPRD Kabupaten yang di antara tupoksinya menangani persoalan ketenagakerjaan.

Asep Ibe Anggota DPRD Karawang


Atas gaduhnya pemberitan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, Asep Syaripudin, dalam waktu dekat akan memanggil pihak Disnakertrans Kabupaten Karawang dan Indogrosir.

“Dengan kejadian tersebut, kami Komisi IV DPRD Karawang akan memanggil pihak manajemen Indogrosir dan UPTD Pengawasan serta pihak Disnakertran Karawang,” kata H. Asep Ibe, sapaan akrabnya, Sabtu (23/3/2024) malam

Apabila dalam pertemuan nanti ditemukan pelanggaran, pihaknya berharap pemerintah daerah menindaktegas pihak Indogrosir.

“Apabila nanti terbukti pihak Indogrosir melakukan pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Indogrosir Karawang kedapatan memperkerjakan siswa yang sedang lakukan praktek kerja lapangan (PKL) hingga pukul 20.00 WIB. Tak hanya itu, siswa tersebut diduga bekerja lebih dari tiga jam.

Berdasarkan ketentuan UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 69 ayat 2 berbunyi, pengusaha yang memperkerjakan anak harus memenuhi persyaratan, di antaranya waktu kerja maksimum tiga jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah. (*).