DPR RI resmi  mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Foto Ketua Puan Maharani saat DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta jadi Undang-Undang

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Undang Undang? Apakah dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani.

"Setuju," kata anggota fraksi yang hadir. "Tok!" ketukan palu yang dilakukan Puan menjadi penanda pengesahan tersebut.

Diketahui, pembahasan RUU DKJ menjadi fokus DPR untuk dipercepat. Ini sesuai UU Ibu Kota Negara (IKN) yang menggantikan Jakarta.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, UU DJK telah menyepakati terkait kawasan aglomerasi Jabodetabekpunjur. Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk menunjuk dewan dan anggota kawasan aglomerasi.

"Terdiri dari 12 BAB dan 73 pasal yang secara garis besar terkait materi serta definisi kawasan aglomerasi. Serta ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota dewan aglomerasi oleh Presiden yang penunjukannya diatur Peraturan Presiden," kata Supratman.

Dia mengatakan, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ tetap melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah berjalan. Karenanya, dia mendorong adanya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup layak masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang tertuang dalam UU DKJ.

"Ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan kepala daerah dan penambahan alokasi dana paling sedikit 5 persen. Utamanya bagi kelurahan yang berasal dari APBN Provinsi sesuai beban kerja dan administrasi mengatasi kesejahteraan," katanya, menjelaskan.

Dalam pengesahan itu, anggota DPR dari Fraksi PKS, Hermanto melakukan interupsi kepada pimpinan rapat paripurna sebelum pengesahan UU DKJ. Dia mengusulkan nama Jakarta diubah menjadikan Ibu Kota Legislatif.

"Kami mengusulkan Jakarta diberi nama Ibu Kota Legislatif, karena Jakarta memiliki historis yang sangat kuat. Bahkan akses transportasi ke Jakarta sangat kaya dan lengkap, laut, udara, darat bisa dicapai karena mobilitas masyarakat tinggi," kata Hermanto.(*)