Kebijakan Baru Belajar Mengajar di Madrasah Selama Ramadan
Kementerian Agama (Kemenag) merilis kebijakan baru selama Ramadan. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, M Sidik Siadiyanto mengatakan, kebijakan itu utamanya terkait kegiatan belajar mengajar madrasah.(13/3/24).
“Kami tanggal 1 Maret mengeluarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Edaran ini terkait dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan,” kata Sidik .
Menurutnya, Madrasah diberi kebebasan untuk meningkatkan kegiatan yang berfokus pada nilai-nilai keagamaan. Bahkan, jam belajar pun diserahkan sepenuhnya kepada madrasah.
“Jadi mereka mengikuti kebijakan di masing-masing daerah. Tidak kita jadwalkan resmi dari pusat, tapi kami serahkan sepenuhnya kepada madrasah untuk fleksibilitas jam belajarnya,” ujarnya.
Nantinya, kebijakan perubahan jam pelajaran hanya dilaporkan oleh kepala madrasah kepada Kementerian Agama setempat. Selama bulan Ramadan, pembelajaran lebih difokuskan pada peningkatan keimanan, ketakwaan, pemahaman agama, dan keterampilan ibadah. (*)
