Mulai Tanggal 5 hingga 16 april 2024 atau pada H-7 Hingga H+7 lebaran Idulfitri 1445 H, kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan lagi beroperasi. 

Foto ilustrasi: Mobil di Jalan Pantura Jawa Barat

Kebijakan itu untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik lebaran tahun ini. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan, Jumat (29/03/2024)

Ditegaskan Andi Armawan Mobil besar pengangkut barang dilarang melintas pada jalur lintasan pemudik baik jalur alteri pantura maupun jalan tol. Terkecuali Mobil besar membawa bahan bakar, sembako maupun kebutuhan pokok lain.  

"Tetapi bagi kendaraan pengangkut bahan bakar maupun sembako, jika terjebak kemacetan Dishub Kota siap membantu penjemputan dan pengawalan, katanya.

Andi armawan mengatakan arus mudik akan meningkat pada H-7 lebaran Idulfitri 2024 sehingga Volume kendaraan juga di jalan lintas akan meningkat. Diharapkan tidak adanya kendaraan besar dapat memperlancar arus lalulintas  pemudik.(*)