
Kendaraan Besar Dilarang Melintas di Jalur Pantura Cirebon
0 menit baca
Mulai Tanggal 5 hingga 16 april 2024 atau pada H-7 Hingga H+7 lebaran Idulfitri 1445 H, kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan lagi beroperasi.
Kebijakan itu untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik lebaran tahun ini. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan, Jumat (29/03/2024)
Ditegaskan Andi Armawan Mobil besar pengangkut barang dilarang melintas pada jalur lintasan pemudik baik jalur alteri pantura maupun jalan tol. Terkecuali Mobil besar membawa bahan bakar, sembako maupun kebutuhan pokok lain.
"Tetapi bagi kendaraan pengangkut bahan b…
Kebijakan itu untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik lebaran tahun ini. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan, Jumat (29/03/2024)
Ditegaskan Andi Armawan Mobil besar pengangkut barang dilarang melintas pada jalur lintasan pemudik baik jalur alteri pantura maupun jalan tol. Terkecuali Mobil besar membawa bahan bakar, sembako maupun kebutuhan pokok lain.
"Tetapi bagi kendaraan pengangkut bahan b…