BREAKING NEWS :
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Satriyo

MA Tolak Kasasi Mario Dandy Satriyo

MA menolak kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dengan begitu, Mario Dandy tetap dipidana 12 tahun penjara. (2/3/24).Yakni atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. "Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).
Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh ketua majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta. Panitera pengganti Bayuardi, putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.Vonis 12 tahun penjara t…

Halaman : 1 2
BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar
IKLAN