Breaking News
---

Parpol Non Parlemen Tolak Rekapitulasi di Kabupaten Bandung, Ini Kata Ketua KPUD Syam Zamiat

Koalisi 10 Parpol non parlemen menolak hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat KPU Kabupaten Bandung yang masih berlangsung di sebuah hotel di Soreang, Senin (4/3/2024) sore.

Parpol Non Parlemen Tolak Rekapitulasi KPU Kabupaten Bandung

Selain menarik saksinya, mereka juga mengancam tidak akan menandatangani berita acara hasil penghitungan suara.

Ke 10 Parpol non parlemen itu masing-masing PSI, Partai Gelora, PPP, Partai Umat, Perindo, Hanura, PBB, PKN, Partai Buruh dan Partai Garuda.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelora Kabupaten Bandung Abdurrachim Santosa mengatakan, dirinya telah meminta Bawaslu Kabupaten Bandung agar proses rekapitulasi tersebut dihentikan. Alasannya ia melihat banyak ketidaksesuaian data baik C hasil dan D hasil.

"Kami sudah minta ke Bawaslu untuk dihentikan proses ini, agar kami bisa mengakses C hasil di Desa, ini kan masalahnya di Desa banyak C hasil yang tidak diinformasikan, ini yang ingin kita ajak kerjasama, karena C hasil itu bukan hak peserta pemilu saja, tapi hak warga negara juga," kata Abdurrachim Santosa didampingi para ketua parpol non parlemen lainnya, Senin (4/3/2024).

Ia menduga proses penghitungan suara di tingkat Kecamatan di Kabupaten Bandung banyak yang tidak selesai. Hal itu dibuktikan dengan panjangnya waktu sidang yang sudah memasuki 4 hari. Kemudian, proses sidang yang kerap diskors namun tanpa penjelasan yang detail dan masuk akal.

"Perhitungan di tingkat Kabupaten Bandung banyak di tingkat Kecamatan belum beres, dari tanggal 1 sampai 4. Kita temukan ketidaksesuaian banyak pebedaan angka, tapi di sidang hanya di skors saja, angkanya banyak yang menggelembung bukan hanya ratusan tapi ribuan," ujarnya.

Ia mencontohkan, salah satu proses penghitungan suaran di Kecamatan Pacet yang diduga ada ketidaksesuaian angka antara surat suara yang digunakan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Surat suara ada 72.000, tapi DPT 63.000 bedanya 9.000 itu kita anggap sesuatu yang aneh dan ganjil," terangnya. Hal serupa juga, kata dia, terjadi di Kecamatan Ranceekek."Di Rancaekek itu DPT nya hilang sekitar 1.000 , ini juga ganjil," ungkapnya.

Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Didin Saepudin mengatakan gabungan partai non parlemen tersebut siap meninggalkan sidang atau walkout.

"Semua sudah siap walk out, jadi kami seperti tidak diterima, enggak ada partai ini sepertinya sidang tetap jalan saja," kata Didin ditemui di lokasi.

Didin membenarkan adanya temuan data yang tidak sesuai seperti data ganda atau data yang tidak sama. "Kami akhirnya sepakat tidak mencabut saksi, dan tidak akan menandatangani hasil rekapitulasi," terang Didin.

Bahkan, kata Didin, pihak Bawaslu dan KPU Kabupaten Bandung masih belum menanggapi terkait hal itu. "Kami butuh kejelasan siapa yang dirugikan dan siapa yang diuntungkan? kami butuh kejelasan," pungkasnya.

Secara terpisah Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi mengaku tidak masalah dengan ancaman koalisi 10 Parpol Non Parlemen yang akan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Bandung.

" Terkait teman-teman Parpol tidak hadir atau menarik saksi atau walk out itu hak mereka, karena baik ada saksi maupun tidak, selama rekapitulasi masih berlangsung kami akan teruskan.," tandas Syam, Senin (4/3/2024) malam.

Syam juga menampik adanya dugaan penggelembungan suara pada yang menguntungkan pihak tertentu pada rekapitulasi penghitungan suara ini.

"Sebetulnya bukan perbedaan suara, ada beberapa administrasi berbeda, salah satunya pengguna hak pilih. Kami sudah mengclearkan ada beberapa rumus yang salah. Pengguna hak pilih harusnya 9000 terketik 34. Itu salah rumus ketika rumusnya diketik, berubah lagi. Tidak ada penggelembunhan suara," paparnya.

Ketua KPU Kabupaten Bandung juga menanggapi dingin ancaman 10 Parpol non parlemen yang tidak akan menandatangani berita acara hasil penghitungan suara.

" Tidak apa-apa hasil berita acara ada beberapa saksi tidak menandatangani itu masih sah. Karena saksi itu tidak wajib menandatangani." ujar Syam seraya mengaku tidak masalah jika mereka juga ingin melaporkannya ke DKPP.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan