Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masukan terkait beberapa tugas dan fungsi BKN yaitu merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN,” terang Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam pembahasan RPP Manajemen ASN turunan dari Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Pembahasan ini dilaksanakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (13/3) di Gedung DPR RI Jakarta, bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pemerintah dan DPR Sepakat Larang PPK Instansi Angkat Tenaga Honorer

Haryomo menambahkan bahwa BKN telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN yaitu terkait dengan:

  1. Nomor Induk Pegawai secara Nasional
  2. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi
  3. Tata cara pemberian cuti
  4. Tingkat dan jenis hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, kewajiban masuk kerja, dan menaati ketentuan jam kerja
  5. Kewenangan pejabat yang berwenang menghukum
  6. Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, penyampaian dan berlakunya Keputusan Hukuman Disiplin
  7. Ketentuan teknis pengadaan Pegawai ASN
  8. Penetapan Nomor Induk Pegawai ASN
  9. Pengangkatan PPPK
  10. Sumpah/Janji ASN
  11. Perjanjian kerja PPPK
  12. Pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
  13. Pengenaan sanksi administrasi
  14. Sistem monitoring dan evaluasi penyelenggaraan manajemen talenta yang dikelola dengan platform digital
  15. Pencantuman gelar
  16. Pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
  17. Mekanisme pemastian data
  18. Manajemen Perubahan, dan terakhir
  19. Upaya Administratif

Pada RDP kali ini BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI menyepakati bahwa setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer. Pengangkatan tenaga honorer setelah pengesahan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dapat dikenakan sanksi yang berat bagi yang masih melanggar.

BKN, KemenPANRB, serta DPR RI juga bersepakat bahwa alokasi formasi penerimaan PPPK akan disesuaikan dengan jumlah tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN. Di samping itu, seluruh proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahun 2021-2023 akan segera diselesaikan.(*)