Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto mengatakan bahwa dokter influencer di Indonesia yang memiliki produk kecantikan atau kesehatan dilarang untuk mempromosikan produknya di platform media sosial.(3/3/24).

IDI Sebut Dokter Influencer Dilarang Promosi Produknya di Media Sosial

“Banyak dari mereka yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kalau kita di Indonesia masih belum diperbolehkan,” kata Djoko saat konferensi pers yang bertema ‘Dilema Terapi Kedokteran dengan pendekatan Penelitian Berbasis Pelayanan’ di Hotel Aston Kartika, Jakarta Barat, Sabtu (2/3/2024).

Menurutnya, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.

“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” kata Djoko.

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” katanya.

Selain itu, Djoko juga menerangkan bahwa para dokter harus memiliki tanggung jawab moral pada masyarakat. Sesuai kode etik, masyarakat perlu dilayani sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan dan kebutuhan pasien.

“Itu perintah UU juga. Jadi kita berupaya agar masyarakat terlindungi dari apa yang kita berikan sebagai pelayanan pada masyarakat,” ujar Djoko

“Kita juga ingin masyarakat yang kita layani atau pasien itu hak-haknya dijamin oleh dokter,” pungkasnya.(*)