Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk terus mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Wakil Sekjen MUI Bidang Dakwah KH. Arif Fahruddin menegaskan, haram hukumnya mendukung Israel dan para pendukungnya yang kejam.

MUI Ingatkan Masyarakat Tak Konsumsi Produk Israel

Arif juga menekankan agar masyarakat Indonesia tidak menggunakan produk Israel. Baik produk olahan maupun barang selama bulan Ramadan.

"Hukum haram ini juga berlaku di bidang ekonomi, dimana umat Islam tidak boleh menggunakan produk Israel dan pendukungnya. Bisa dimulai di bulan Ramadan ini, untuk tidak menggunakan produk Israel saat konsumsi sahur dan berbuka puasa," ujar Arif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer Israel hukumnya wajib.

MUI juga menegaskan sikapnya untuk memboikot produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel. "Intinya mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia dan dunia tentang kekejaman zionis Israel yang menjajah, melukai dan memperkosa hak kemerdekaan Palestina," kata Arif.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan irsyadat (petunjuk) Ramadan Bersama Palestina, Ramadan Membasuh Luka Palestina. Dalam irsyadat tersebut, salah satu poinnya adalah memperkuat aksi boikot terhadap produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi militer Israel hukumnya wajib.

Karena itu, irsyadat yang dikeluarkan jelang bulan Ramadan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam menjaga kesucian. Serta komitmen bangsa Indonesia dalam mendukung kemerdekaan Palestina.

Irsyadat ini dibacakan oleh lima perwakilan ormas Islam di Indonesia. Pembacaan irsyadat dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Arif Fahruddin, yang sekaligus mewakili NU.

Berikut lima poin irsyadat MUI sebagai berikut:

1. Aksi genosida yang dilakukan Israel dan pendukungnya terhadap bangsa Palestina merupakan kejahatan perang dan pelanggaran HAM berat. Maka, MUI menyeru kepada seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan menghentikan aksi genosida Israel terhadap Palestina.

2. Umat Islam sedunia adalah ibarat satu tubuh. Maka, MUI mengajak umat Islam seluruh dunia dan masyarakat dunia lainnya untuk bersama-sama membasuh luka Palestina. Melalui semua jalur potensial, baik diplomasi politik, ekonomi, maupun kebudayaan.

3. Menyeru umat Islam agar mulai bulan Ramadan ini, tidak menggunakan lagi produk yang diproduksi oleh perusahaan atau terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya. Seperti produk kebutuhan konsumsi sahur, berbuka puasa, dan barang hantaran lebaran (hampers) maupun produk-produk lainnya.

4. Mendorong seluruh masyarakat untuk beralih menggunakan produk dalam negeri yang tidak terafiliasi dengan Israel dan pendukungnya. Sebagai bentuk ajaran cinta tanah air bagian dari iman (hubbul wathan minal iman), maupun memilih produk Palestina yang telah beredar di pasar Indonesia.

Apalagi Indonesia dan Palestina telah menandatangani perjanjian perdagangan mengenai tarif preferensi. Dimana terdapat 61 produk Palestina yang menikmati tarif 0%. Meliputi antara lain kacang-kacangan, baut mesin, sabun, keramik dan rempah-rempah.

5. Mengimbau umat Islam dan seluruh masyarakat untuk terus berdo'a untuk keselamatan bangsa Palestina (*)