Breaking News
---

Tersangka, Tujuh PPLN Kuala Lumpur Dipastikan Dipecat KPU

Sebanyak tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Tujuh PPLN tersebut tersangkut kasus pemalsuan DPT Pemilu 2024 luar negeri.(2/3/24).

Tersangka, Tujuh PPLN Kuala Lumpur Dipastikan Dipecat KPU

Merespon hal tersebut, KPU RI menegaskan, status tujuh PPLN Kuala Lumpur potensi besar dipecat sebagai penyelenggara pemilu. Tujuh orang tersangka itu, KPU akan membawanya ke DKPP RI untuk proses persidangan etik.

"Dengan ditetapkan status Tersangka, proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP. Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP terhadap status PPLN yang menjadi Tersangka," kata Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (1/3/2024).

Berdasarkan pemeriksaan internal KPU, Afif mengaku, status tujuh PPLN Kuala Lumpur itu sudah nonaktif. "(Sekarang) status tersangka, maka proses selanjutnya meneruskan ke DKPP," ucap Afif.

Diberitakan sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan, penetapan tersangka itu sesuai fakta-fakta yang ditemukan. Yakni, dalam Gelar Perkara terhadap proses penyidikan Laporan Polisi Nomor:  LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 20 Februari 2024 atas nama Pelapor RIZKY AL FARIZIE.

"(Data) DP4 (data penduduk pemilih potensial pemilih pemilu) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856. Dan, telah dilakukan Coklit Pantarlih hanya sebanyak 64.148 (pemilih)," kata Djuhandhani dalam keterangan persnya.

Namun, Djuhandhani mengungkapkan, PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur. DPT dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar.

"Tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik," ucap Djuhandhani.

Oleh sebab itu, Djuhandhani menegaskan, proses penyidikan masih dilakukan. Sebelum menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan dan masuk meja hijau.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ujar Djuhandhani.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan