Ketua Umum Masyarakat Perkeretaapian Indonesia, Hermanto Dwiatmoko menyoroti, sosialisasi aturan barang bawaan (bagasi) dalam perjalanan kereta api. Jelang mudik Lebaran 2024, penegakan aturan tersebut harus mampu menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang selama perjalanan.

Penampakan barang-barang penumpang KAI yang akan masuk bagasi dengan maksimal berat 20 kg. (Foto: Humas KAI)

"Dalam menghadapi angkutan lebaran, banyak penumpang membawa barang-barang yang besar. Itu juga akan mengganggu penumpang lain kalau di tanjakan ya terutama kan ada keterbatasan tempat," kata Hermanto, Selasa (2/4/2024).

Hermanto menegaskan, perjalanan dengan kereta api harus memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan Kemenhub RI. Standar pelayanan itu harus mencakup berbagai aspek menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang.

"Ketentuannya ada di standar pelayanan minimal. Ketentuan dari menteri perhubungan yang harus dipenuhi” ujarnya.

Dengan demikian, perhatian terhadap aturan barang bawaan dan persiapan keselamatan serta kenyamanan penumpang menjadi fokus utama PT KAI. "Juga pihak terkait untuk memastikan perjalanan yang lancar dan aman bagi para pemudik," ujarnya.

PT KAI Daop 8 Surabaya terus mensosialisasikan, aturan bagasi Lebaran 2024 kepada para calon penumpang. Hal ini, dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan perjalanan selama masa angkutan Lebaran.

"Memang ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelanggan kami. Ya terkait barang bawaan (bagasi) tersebut," ujar Manager Humas PT Kereta Api Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Selasa (2/4/2024).

Luqman menjelaskan, aturan berat bagasi dibatasi maksimal 20 kilogram per penumpang dengan dimensi tertentu. Sehingga barang bawaan tersebut dapat ditaruh di dalam kabin kereta.

"Berat itu maksimal 20 kilogram per penumpang dengan dimensi tertentu dan tidak terlalu besar. Sehingga bisa di taruh di dalam kabin dalam kereta,” ucap Luqman. (*)