Hukum zakat fitrah ketika Ramadan dalam Islam adalah wajib bagi seluruh umat muslim. Hal ini bahkan masuk dalam rukun islam.

Foto ilustrasi Zakat Fitrah

Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah mengucap syahadat dan menunaikan sholat. Hal ini tertuang dalam hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim seperti dikutip dari Nahdlatul Ulama (NU) berikut.

عن أبي عبد الرحمن عبد الله بن عمر بن الخطاب رضي الله عنهما قال : سمعت النبي صلَّى الله عليه وسلَّم يقول : بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَ إِقَامِ الصَّلَاةِ ، وَ إِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَ حَجِّ الْبَيْتِ ، وَ صَوْمِ رَمَضَانَ .رواه البخاري و مسلم 

Artinya: Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan di akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap individu muslim yang mampu.

Kewajiban zakat fitrah juga didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim: Rasulullah SAW bersabda, "Wajib bagi setiap Muslim untuk membayar zakat fitrah, yakni sejumlah makanan pokok, yaitu satu sha’ gandum atau kurma atau satu sha’ lainnya yang biasa dikonsumsi di daerah masing-masing."

Dalil tersebut menegaskan kewajiban zakat fitrah sebagai bagian dari ajaran Islam. Wajibnya zakat fitrah diungkapkan dalam bentuk makanan pokok atau nilai ekivalennya yang diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Islam menetapkan pembayaran zakat fitrah harus setara 3,5 liter atau 2,5 kilogram makanan pokok per orang di daerah tersebut. Di Indonesia karena mayoritas masyarakat makan beras, maka pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter atau 2,5 kg beras.

Namun, pembayaran zakat fitrah juga boleh berupa uang. Hukum zakat fitrah uang adalah setara nilai 3,5 liter atau 2,5 kg beras.

Ada banyak keutamaan dalam pelaksanaan zakat, khususnya zakat fitrah. Pertama, zakat dapat menjaga hartadari kebinasaan, baik dalam bentuk kebinasaan wujud fisik atau kehilangan berkah.

Sabda nabi Muhammad SAW, “Dua malaikat turun setiap pagi. Yang satu berkata: ‘Ya Allah, berikan orang yang mengeluarkan sesuatu, sebagai ganti dari apa yang ia keluarkan. Dan yang lainnya berkata:‘ Ya Allah, berikan penghancuran kepada orang-orang yang kikir.” (HR Al-Bukhari).

Kedua, menyucikan diri dari hal-hal yang mengurangi pahala puasaz. Seperti aktifitasyang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, perbuatan dosa, dan lain-lainnya.

Rasulullah SAW bersabda, “Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah (biasa).” (HR Ibnu Majah).

Ketiga, menyempurnakan ibadah puasa, agar pahala puasa diterima oleh Allah SWT. Serta pahalanya tidak mengambang.

Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW, “Puasa pada bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.” (HR Baihaqi).

Keempat, membahagiakan fakir miskin, hari raya Idul Fitri adalah hari bersuka cita. Tentu suasana ceria tersebut tidak dapat dinikmati oleh mereka yang sedang kelaparan.

Sabda Nabi Muhammad SAW, “Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah sedekah (biasa).” (HR. Ibnu Majah).(*)