Konsulat
Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai, Persatuan Emirat Arab (PEA),
memproses pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa
Barat. PMI bernama Siti Saadah binti Rahmat Toha tersebut meninggal dunia di
Rumah Sakit Al Kuwaiti di Sharjah (29/3).
''Menurut
info dari rumah sakit, Almarhumah meninggal karena serangan virus Meningitis
yang mengakibatkan beliau mengalami brain death (kematian otak),'' kata Lisa
Kurnia, Pelaksana Fungsi Protokol Konsuler (Pelindungan) KJRI Dubai sebagaimana
dikutip dalam laman Kemlu RI, Jumat (05/04/2024).
Siti
Saadah diketahui merupakan PMI tanpa dokumen, yang tengah dalam proses
kepulangan ke tanah air. Sebelumnya, 13 Maret 2024, KJRI memperoleh informasi
Siti mengalami kesulitan memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP),
karena tidak dapat memperoleh Surat Keterangan Kehilangan Paspor dari
kepolisian setempat.
Namun,
pengecekan pada sistem administrasi Protkons KJRI Dubai menunjukkan data
sebaliknya. ''Ibu Siti Saadah telah mengajukan formulir SPLP pada 7 Maret 2024,
atas nama beliau juga telah diambil pada 14 Maret 2024,'' ucapnya.
Sementara,
15 Maret 2024 Siti Saadah telah mendapatkan surat izin meninggalkan wilayah PEA
dari Kantor Imigrasi Abu Dhabi, tempat visa izin tinggalnya yang pertama
dulunya diterbitkan. Atas bantuan kerabatnya di tanah air, Siti Saadah juga
telah melakukan pembelian tiket kepulangan tertanggal 18 Maret 2024.
Sayangnya,
Siti Saadah kemudian jatuh sakit dan kemudian dibawa ke rumah sakit Al Kuwaiti,
hingga akhirnya meninggal dunia. Pihak KJRI telah berkomunikasi dengan suami
dan kerabat Siti Saadah di Cianjur.
Keluarga
Siti Saadah memutuskan untuk memulangkan jenazah mendiang istrinya sesegera
mungkin, agar dapat dikuburkan di kampung halamannya. “KJRI berusaha
memfasilitasi sebaik-baiknya rencana tersebut, kami yakin Almarhumah akan dapat
segera dipulangkan setelah seluruh prosedur di PEA dipenuhi,” kata Lisa.(*)
0Komentar