Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen.

KPK Panggil Mantan Dirut Taspen Terkait Investasi Fiktif

Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024). "Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.

Selain Iqbal, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya. Ia adalah Genta Wira Anjalu selaku Ketua Tim Pengelola Investasi PT Insight Investments Management Tahun 2019. 

Sebelumnya KPK mengembangkan penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019. Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain.

Akibat kasus tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK sendiri telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.

Meski demikian, identitas para tersangka tersebut belum diinformasikan. Dalam penyidikan tersebut KPK juga memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang. 

Namun tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang dikenakan pemberlakuan cegah tersebut. Lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi berbeda yang berada di wilayah DKI Jakarta, Kamis (7/3/2024).

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.(*)