Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024 dipastikannya tepat waktu sesuai Peraturan KPU (PKPU). Sekalipun, saat ini KPU harus menjalani rangkaian sidang sengketa PHPU Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Idham Holik

Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, sidang PHPU Pemilu 2024 tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024. Ini dikarenakan pembagian tugas di KPU menjamin pilkada digelar pada November 2024 mendatang.

"Pelaksanaan tahapan pilkada sebagaimana yang dijadwalkan dalam PKPU Nomor 2/2024. Itu tidak terganggu dengan proses persidangan PHPU Pilpres di MK yang saat ini sedang berlangsung," kata Idham dalam keterangan persnya, Selasa (2/4/2024).

Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, Idham menuturkan bahwa KPU melakukan pendekatan manajerial. Yakni, manajerial melalui berbagai divisi di internal KPU.

"Termasuk Divisi Teknis, Sumber Daya Manusia, maupun Logistik. Sehingga yang terpenting bagi KPU adalah memastikan bahwa seluruh kegiatan itu dapat berjalan efektif dan efisien," ucap Idham.

Diketahui, jadwal penyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 terlampiran dalam PKPU Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. KPU bakal memulainya dengan membentuk Badan Ad Hoc seperti PPK, PPS dan KPPS pada Rabu, 17 April 2024.

Kemudian, tahapan selanjutnya adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen. Hal itu akan dimulai pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

Sedangkan, pemungutan suara pilkada digelar pada 27 November 2024. Diketahui, peluncuran tahapan Pilkada 2024 dilakukan KPU di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam.

"Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024. Yaitu pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.(*)