Kepolisian Resor (Polres) Cimahi mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan yang menimpa korban yang jasadnya ditemukan terkubur di ruang dapur rumahnya. 

Kronologi Pembunuhan Korban yang Dikubur di Dapur Rumah

"Kasus ini dimulai dengan laporan kehilangan orang dari keluarga korban, DH, pada tanggal 30 Maret 2024 lalu. Selanjutnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap saksi," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/4/2024),

Aldi menyatakan bahwa setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan titik terang dalam kasus tersebut. Selanjutnya, pihak berwenang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban.

"Kami melakukan olah TKP di rumah korban dan mengendus adanya kejanggalan, bahwa hilang karena tindak kejahatan," terangnya.

Aldi menambahkan, dari pengembangan kemudian membentuk Tim gabungan dari Reskrim Polres dan Polda Jabar berhasil menangkap pelaku berinisial I di Cianjur pada 15 April 2024 setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi. Pelaku mengakui telah menghabisi korban karena tidak mendapatkan upah kerja selama dua hari. 

Selain itu, pelaku juga menunjukkan lokasi di mana korban dikubur setelah nyawanya dihabisi menggunakan potongan besi. Pelaku juga mengaku telah mencekik korban untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.

"Penangkapan pelaku didapat setelah di temukannya sejumlah harta milik korban berupa dua sepeda motor, sertifikat rumah yang ada di rumah orang tua dan mertua pelaku, hingga akhirnya pelaku menunjukan tempat kejadian pelaku menghabisi nyawa korban," ujarnya.

“Pelaku juga menunjukkan lokasi tempat penguburan korban, yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan pelaku untuk menghilangkan jejak,” kata Kapolres Aldi.

Aldi menambahkan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, kasus tersebut tengah diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap detailnya. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan tindakan pembunuhan tersebut dengan persiapan seperti menyiapkan potongan besi dua hari sebelum kejadian.

"Pasal yang di kenakan kepada pelaku yaitu 340 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati," kata AKBP Aldi Subartono, mengakhiri.(*)