Pemerintah memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) untuk beras medium. Harga eceran beras medium dari yang semula Rp10.900 per kg menjadi Rp12.500 per kg. 

Pemerintah Berlakukan HET Beras Medium Rp12.500 per Kilogram

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi menjelaskan, relaksasi HET mulai berlaku 24 April hingga 31 Mei 2024. Ini berdasarkan surat yang mengacu pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. 

"Khusus yang medium kita akan diskusikan lagi angkanya kurang lebih sekitar Rp12.000-Rp12.500," ujar Arif di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (24/4/2024). Dalam surat tersebut, Bapanas merinci relaksasi HET beras premium dan beras medium berlaku di delapan wilayah.

Juga, relaksasi HET beras premium dan medium dilakukan karena rata-rata harga beras premium dan medium nasional masih tinggi. Meskipun sekarang ini panen raya masih berlangsung. 

Adapun kebijakan dilakukan untuk menjaga stabilisasi pasokan. Dan harga beras premium dan medium di pasar tradisional dan retail modern.  

"Diperlukan perpanjangan relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras Premium. Serta pemberlakuan relaksasi HET Beras Medium," bunyi aturan yang tertera pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023.

Sesuai Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras, Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi. Relaksasi HET beras medium ditetapkan sebesar Rp12.500 per kg dari sebelumnya Rp10.900 per kg. 

Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.100 per kg dari sebelumnya Rp11.500 per kg. 

Zona 3 meliputi Maluku dan Papua, relaksasi HET beras medium sebesar Rp13.500 per kg. Sebelumnya, HET beras Rp11.800 per kg. 

Ketentuan tersebut berlaku bersamaan dengan diperpanjangnya relaksasi HET beras premium yang naik Rp1.000 per kg. Dari semula Rp13.900 per kg menjadi Rp14.900 per kg sejak 24 April hingga 31 Mei 2024 (*)