Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial MH (40). Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu kurang lebih 10 kilogram bernilai miliaran rupiah.

Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 10 Kilogram Diamankan

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan mengatakan, MH ditangkap pada Jumat 12 April 2024. Pelaku di tangkap pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Caman, Pondokgede.

Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dari tangan pelaku. Tanggal 13 April 2024 atau esok harinya Polisi melakukan pengembangan.

"Kami mendatangi kontrakan pelaku di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Di tempat tersebut barang bukti sabu seberat kurang lebih 10 kilogram ditemukan," kata dia, saat menggelar jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (17/4/2024).

Selain barang bukti sabu, Polisi menemukan tersangka lain berinisial KA yang tinggal di Riau. Polisi kini tengah memburu pelaku berinisial KA tersebut.

Berdasarkan keterangan Polisi, MH merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2022 silam. Hanya saja barang yang ia miliki tak sebesar dan sebanyak saat ini.

"Pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa tahun 2022 lalu. Tapi waktu itu tidak sebanyak itu barang yang diedarkan," kata dia.

MH sendiri baru beroperasi kurang lebih dua mingguan. MH menjajakan barang haram tersebut di wilayah Kota Bekasi yang memang berbatasan dengan tempat tinggalnya di Bogor.

"Pelaku kesehariannya berada di Bogor. Tapi beroperasi di wilayah Kota Bekasi kerena memang daerahnya berbatasan," ujarnya mengakhiri pembicaraan.(*)