Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan pemilihan kepala daerah di 37 provinsi dari 38 provinsi. Serta di 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Foto : KPU Pusat dan daerah di Yogyakarta

Ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan, pilkada serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi. Karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) pada 37 provinsi. Kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," kata Hasyim dalam keterangannya di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.

Diketahui, Yogyakarta mempunyai peraturan keistimewaaan yang hanya dimiliki beberapa daerah lain di Indoneaia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Foto : Ketua KPU Pusat Hasyim Asy'ari

Dalam UU tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum. Namun melalui proses pengukuhan.

KPU melakukan peresmian peluncuran tahapan gelaran pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Kemudian, dari 514 kabupaten kota hanya 508 kabupaten /kota yang menyelenggarakan pilkada serentak, sebab ada 6 provinsi kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung

Hasyim mengatakan, pemungutan suara pilkada serentak akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024. "KPU menyelenggarakan peluncuran pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024," ucapnya


Berikut jadwal tahapan pilkada serentak 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih.

2. 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei-9 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

7. 22 September: Penetapan pasangan calon.

8. 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye

9. 27 November 2024: pelaksanaan pilkada serentak

10. 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapirulasi hasil pemungutan suara (*)