Headline
---

Polisi Ringkus Pelaku Begal Bersenjata di Kota Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku tindak pencurian dengan kekarasan alias begal berinisial MF. Ia merupakan pelaku dalam kasus begal di Jatiasih dan Bantar Gebang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus saat menggelar jumpa pers, Selasa (23/4/2024).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, MF ditangkap pada Jumat, 20 April 2024. Ia ditangkap malam hari sekira pukul 21.00 WIB di Alfamart di daerah Jatiluhur.

Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya MF tidak sendirian ia dibantu oleh dua orang temannya berinisial A dan I. Saat ini keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran petugas.

"Aksi ketiga orang pelaku dilakukan di hari yang berbeda-beda. Di Jatiasih dilakukan pada 29 Maret 2024 sedangkan di Bantar Gebang pada 1 April 20224," kata dia, saat menggelar jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (23/4/2024).

Pada TKP Jatiasih ketiganya menyasar korban yang tengah sendirian di sebuah warung kopi (Warkop). Pelaku lantas merampas handphone milik korban dengan mengacungkan senjata tajam berupa celurit.

Sementara pada TKP Bantar Gebang MF dan A berhasil merampas sepeda motor milik korbannya. Kedunya beraksi pada dini hari dengan memepet dan menodongkan senjata tajam.

"Polisi berhasil mengamankan sepeda motor hasil kejahatan dari tangan pelaku. Sepeda motor tersebut memang sengaja diincar oleh pelaku guna digunakan pelaku," kata dia. 

Sementara handphone milik korban di TKP Jatiasih sudah raib dijual pelaku. Handphone dijual guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"MF sendiri merupakan residivis dalam kasus serupa. Hanya saja saat itu yang bersangkutan masih di bawah umur sehingga hanya di hukum 6 bulan," ujarnya mengakhiri pembicaraan. 

Kini MF yang sudah dewasa terancam pasal 365 KUHP Tindak Pencurian Dengan Kekerasan. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan