Breaking News
---

Sidang PHPU Pileg 2024, Terdapat Tiga Waktu Persidangannya

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa PHPU Pileg 2024, hari ini, Senin (29/4/2024). 
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) yang memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024

Dalam proses sidang tersebut, terdapat hal berbeda ketika para majelis hakim MK menyelesaikan sengketa PHPU Pilpres 2024.

Pada sidang PHPU Pileg 2024, dari sembilan hakim MK dibagi menjadi tiga panel yang diisi masing-masing tiga hakim.

Kemudian, perjalanan sidang terdapat tiga waktu dalam pelaksanaanya, yakni pukul 08.00 WIB, 11.30 WIB, dan 15.30 WIB.

Mengutip laman resminya yakni MKRI, jadwal sidang PHPU Pileg 2024 yang digelar hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan. Saat sidang pemeriksaan pendahuluan, hakim MK akan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan pemohon.

Dalam sidang PHPU Pileg 2024 hari ini, terdapat ada dua jenis pemohon yang diajukan ke MK. Dua jenis pemohon itu, yakni atas nama partai politik (parpol) dan perorangan.

Seusai jadwal, para hakim MK akan menyelesaikan sengketa PHPU Pileg 2024 untuk DPRD kota/kabupaten, provinsi, hingga DPR RI. Saat sidang, setidaknya terdapat tiga hakim MK yang mengurus setiap sidang PHPU Pileg 2024.

Untuk diketahui, total ada 297 perkara PHPU Pileg 2024. Satu perkara PHPU Pileg 2024 akan disidangkan minimal sebanyak tiga kali.

Dengan ketentuan ini, agenda sidang akan berlangsung hingga 7-10 Juni 2024. Sebelum menggelar sidang PHPU Pileg 2024, MK terlebih dahulu menggelar sidang PHPU Pilpres 2024. (*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan