BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tidak Menghapus Pidana

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian uang korupsi tidak akan menghapus pidana. Hal tersebut merespons persidangan kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tidak Menghapus Pidana

Dalam persidangan, anak SYL yang menjadi saksi, Kemal Redindo, menyatakan siap mengembalikan uang negara yang telah keluarganya nikmati. "Ketika mengembalikan uang hasil korupsi misalnya, atau berkaitan dengan keuangan negara idak menghapus pidananya ya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Bahkan, Ali mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengembangan terkait fakta persidangan aliran korupsi SYL yang dinikmati keluarganya. "Tergantung nanti alat buktinya cukup, ya kami bisa kembangkan juga," ujarnya.

Pada sidang, Senin (27/5/2024), Kemal Redindo dicecar jaksa KPK mengenai uang-uang Kementan yang telah dia gunakan bersama keluarga. Jaksa dalam sidang itu bertanya apakah Redindo siap mengembalikan uang yang dia pakai bersama keluarganya.

"Pertanyaan saya pernah nggak saksi mengembalikan uang yang saksi gunakan dari 2020 sampai 2023?" tanya jaksa. Jaksa kemudian bertanya apakah Redindo sudah menghitung uang yang telah dipakainya. 

Kemal pun mengaku belum. Jaksa kemudian bertanya kesiapannya mengembalikan uang tersebut. 

"Bersedia mengembalikan?" tanya jaksa. "Ya kalau ada yang harus dikembalikan, insyaallah saya siap," ucap Kemal.

"Saksi kan tahu itu (memakai uang Kementan) tidak benar ketika ditanya Yang Mulia, dengan kalimat itu. Saya bertanya lebih lanjut, apakah saksi bersedia kembalikan uang itu?" kata jaksa KPK.

"Bersedia kalau diminta untuk dikembalikan," ujar Kemal menjawab. "Bersedia semua yang saksi nikmati dengan keluarga?" kata jaksa KPK lagi.

"Insyaallah siap," kata Kemal. Dalam persidangan anak SYL dan keluarga diduga menikmati uang hasil korupsi yang berlangsung di Kementan.(*)


Posting Komentar