BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Harap Tenang, 2.221 Anggota BPD se Karawang Mau Nyusul Terima SK 'Perpanjangan' Masa Jabatan

Meskipun SK bakal berakhir lebih awal ketimbang Kepala Desa, yaitu Bulan Oktober 2024. Sebanyak 2.221 Anggota BPD yang tersebar di 297 Desa di Karawang 'tersalip' 282 Kepala Desa yang lebih dulu mengantongi SK Bupati tentang penyesuaian masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun sebagaimana 'titah' UU Desa Nomor 3 Tahun 2024. 

Foto : Ilustrasi

Lalu, setelah 282 Kades diserah terimakan SK terbarunya, ribuan anggota BPD yang juga 'batal' menanggalkan jabatan dan di gelar pemilihan tahun ini, kapan akan di terbitkan Pemkab Karawang ?

Ketua Forum Persatuan BPD Seluruh Indonesia (PaBPDesi) Kabupaten Karawang Suhara mengatakan, Untuk BPD sejauh ini mungkin bisa di fahami karena masih dalam tahap finalisasi. Sebab, jumlah BPD jauh lebih banyak ketimbang Kades. Jika kades hanya 297 Desa berarti 297 orang, tapi anggota BPD jumlah totalnya mencapai 2.221 anggota. Sehingga sebut Suhara, Pemkab melalui DPMD memungkinkan masih perlu validasi akhir karena banyak juga anggota BPD yang meninggal dunia, kemudian berstatus Pergantian Antar Waktu, bahkan ada juga yang mengundurkan diri. 
"Menyusul itu pasti, karena memang amanah UU sama dengan Kepala Desa yang sama-sama di SK kan oleh Bupati. Cuma karena jumlahnya yang banyak, memungkinkan Pemkab Karawang menyisir dulu yang mundur, meninggal dan berstatus PAW, " Katanya. 

Sebelumnya, Subkoor Aset Desa pada Bidang Administrasi Pemerintahan Desa (APD) DPMD Karawang, Shabrina Octavianidha atau yang akrab disapa Bu Salsa mengungkapkan, bahwa anggota BPD juga akan menerima SK penyesuaian masa jabatan dari Bupati Karawang. Hanya saja, sejauh ini masih dalam tahap verifikasi, soal teknis serah terima nanti seperti apa, masih dalam pembahasan. "Ujarnya.

Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, secepatnya serah terima SK bpd  terbit dan saat ini sedang persiapkan. Penetapannya, dilakukan penyesuaian masa keanggotaan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang sedang dalam proses. Andry menyebut, 2.221 anggota BPD yang mengucapkan sumpah/janji pada Tahun 2018, dan dalam perjalanannya sampai dengan saat ini tercatat ada 41 keputusan bupati tentang peresmian dan pemberhentian, sehingga total sebanyak 210 orang pergantian antar waktu, " Katanya. (Rd)
Posting Komentar