BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

KPAI Miris, Ibu Rumah Tangga Main Judi Online

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa miris, banyak pelajar dan ibu rumah tangga menjadi pemain judi online. Pernyataan tegas KPAI itu, menyoroti data PPATK yang menyebutkan adanya 157 juta transaksi judi online sejak 2017-2023.

KPAI Miris, Ibu Rumah Tangga Main Judi Online

KPAI tidak menampik, transaksi judi online dengan nominal Rp100.000 ke bawah dilakukan oleh pelajar dan ibu rumah tangga. Diharapkannya, persoalan judi online di Tanah Air dapat terselesaikan.

"Kebanyakan, 157 juta transaksi itu adalah transaksinya Rp100.000 ke bawah, siapa yang bertransaksi Rp100.000 ke bawah? Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak, termasuk di dalamnya adalah pelajar," kata Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, Selasa (18/6/2024).

Jika tidak diatasi dengan cepat, Kawiyan khawatir, tren pelajar dan orang tua bermain judi online meningkat. Padahal, KPAI sudah mewanti-wanti, agar pemerintah melakukan pengawasan secara ketat.

"Sepertinya (tren) masih terus berlanjut, KPAI sebenarnya sudah lama merespons segera dilakukan pencegahan penanganannya. Pencegahan adalah orang-orang yang terlibat dalam judi online itu tidak terus bertambah," ucapnya.

Kemudian, Kawiyan menegaskan, anak-anak merupakan pihak yang paling terdampak jika orang tuanya bermain judi online. Karena, tingkat kesejahteraan di keluarga akan berkurang dan rusak.

"Kemudian korban dalam arti yang dirugikan, yang menanggung dampak dari judi online itu juga tidak bertambah. Karena yang paling dirugikan dari praktik judi online adalah anak-anak," ujarnya. (*)

Posting Komentar