KPK Buka Tiga Jalur Pengaduan Kecurangan PPDB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka menerima pengaduan adanya tindak gratifikasi maupun dugaan korupsi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kasatgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik mengatakan, ada tiga jalur pengaduan masyarakat terkait kecurangan PPDB ini.
"Masyarakat dapat melakukan pengaduan tersebut melalui tiga acara, pertama melalui laman https://gol.kpk.go.id/. Kedua,pengaduan dapat disampaikan melalui e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," kata Indira dalam Konferensi Pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB 2024, di Jakarta, pekan ini.
Ketiga, lanjut dia, pengaduan dapat langsung dilakukam ke Gedung KPK di daerah Jakarta Selatan. "Jadi, ini adalah tiga jalur yang dapat dilakukan jika menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi,"ucapnya.
Dia memastikan, pengawasan yang dilakukan KPK ini untuk mendukung penuh proses pelaksanaan PPDB yang berkualitas dan berkeadilan. Masyarakat pun diharapkan aktif ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan PPDB ini.(*)