BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Marak Konten Judi Online, Telegram Terancam Diblokir Kemenkominfo

Kemenkominfo semakin galak memberantas situs dan konten judi online dari Indonesia. Kemenkominfo pun mempelototi, maraknya konten judi online pada plarform Telegram.

Foto ilustrasi: Logo telegram

Karena banyak beredar konten judi online, platform Telegram pun terancam diblokir oleh Kemenkominfo. "Kalau tidak patuh (hapus konten judi online) akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir," kata Wamenkominfo Nezar Patria dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Kamis (27/6/2024).

Nezar mengatakan, Kemenkominfo sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada Telegram. Diharapkannya, Telegram mengindahkan, surat peringatan tersebut dan konsisten menghapus konten judi online.

"Pemerintah konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani platform yang melanggar ketentuan di Indonesia," ucap Nezar.

Hal senada, juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong. Telegram menjadi sorotan pemerintah, karena masih memberikan akses pada para pelaku judi online.

"Kalau tidak ada jawaban ya blokir, kami pernah blokir Telegram di 2017 karena radikalisme, sekarang kasusnya beda lagi. Karena judi online, mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir," kata Usman. (*)
Posting Komentar