
Pelaku Pelemparan KA Terancam 15 Tahun Penjara
0 menit baca
PT KAI telah melaporkan tindakan vandalisme oknum suporter di Surabaya yang melempari kaca kereta api (KA). Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Aksi vandalisme ini terjadi di Jalan Ambengan, Surabaya. Akibatnya, kaca KA Pasundan dan Ambarawa Ekspres rusak pada 30 dan 31 Mei 2024 dan sejumlah penumpang mengalami luka. Saat ini, KAI berharap polisi segera memburu para pelaku. KAI mengingatkan pelaku perusakan kereta api dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup.Aksi ini ditengarai oleh kedatangan oknum suporter Bandung ke Bangkalan, Jawa Timur. Me…
Aksi vandalisme ini terjadi di Jalan Ambengan, Surabaya. Akibatnya, kaca KA Pasundan dan Ambarawa Ekspres rusak pada 30 dan 31 Mei 2024 dan sejumlah penumpang mengalami luka. Saat ini, KAI berharap polisi segera memburu para pelaku. KAI mengingatkan pelaku perusakan kereta api dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga seumur hidup.Aksi ini ditengarai oleh kedatangan oknum suporter Bandung ke Bangkalan, Jawa Timur. Me…