BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Waktu untuk Realisasi Program

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode, Kepala Desa Cuhanjung Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat Gagan Wiranata termasuk yang masuk dalam  perpanjangan masa jabatan tersebut.

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Waktu untuk Realisasi Program

Gagan Wiranata menyampaikan, perpanjangan masa jabatan ini memberikan waktu yang lebih panjang untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa yang lebih matang.

“Dengan tambahan waktu 2 tahun, kita bisa lebih fokus dalam menyusun dan mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” ujar Gagan di Parongpong, Rabu (12/6/2024).

Lebih lanjut, Gagan menjelaskan masa jabatan 8 tahun dalam satu periode merupakan waktu yang cukup lama untuk, memastikan seluruh program pembangunan desa dapat berjalan sesuai rencana.

“Tentunya, dengan masa jabatan yang lebih panjang, kami berharap dapat merealisasikan segala bentuk pembangunan di masyarakat desa dengan lebih baik,” tambahnya.

Perpanjangan masa jabatan ini dianggap sebagai langkah strategis, untuk memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa dan perangkat lainnya, dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Acara pengukuhan ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, perwakilan pemerintahan daerah, dan unsur-unsur penting lainnya. Mereka menyambut baik perpanjangan masa jabatan ini dengan harapan besar bahwa kepala desa, anggota BPD, dan TP PKK yang baru dilantik dapat membawa perubahan positif dan signifikan bagi masyarakat Kecamatan Parongpong.(*)

Posting Komentar