BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Satreskrim Polres Subang Berhasil Amankan Bandar Judi Online

Sat Reskrim Polres Subang bergerak cepat melakukan penggerebekan bandar judi online, dalam bentuk judi togel, yang berlokasi di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara, Sabtu (29/6/2024).

Satreskrim Polres Subang Berhasil Amankan Bandar Judi Online

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Herman Saputra mengungkapkan, bermula pada hari Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Sat Reskrim Polres Subang mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya kegiatan Perjudian Online jenis Togel yang beralamat di Dusun Tanjung Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang, yang mana aktifitas perjudian tersebut, menyebabkan efek negatif terhadap lingkungan masyarakat.

Keesokan harinya, Sabtu 29 Juni 2024 sekira jam 00.10 WIB, lanjut Kasat Reskrim Polres Subang, tim penyidik Sat Reskrim Polres Subang berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku di alamat tersebut, berikut barang bukti yang ada pelaku berinisial SG (38). 

"Setelah dilakukan Interogasi, diketahui bahwa benar terduga pelaku, sedang melakukan pengolahan data berupa angka togel dari para pemasang, serta menginputnya melalui situs perjudian online dengan website WAKTOGEL.COM," ujar AKP Herman. 

Dalam per-hari terduga pelaku, kata AKP Herman, mendapatkan keuntungan sebesar Rp300.000.

"Terhitung sejak bulan Mei 2024, perputaran uang sebesar Rp338.000, dan terhitung di bulan Juni 2024, perputaran uang sebesar Rp9.291.600, dengan rata-rata deposit perhari Rp300.000," terangnya. 

Transaksi tersebut dikatakan Herman, diketahui dari Akun DANA milik pelaku, dengan adanya deposite dan withdraw atau penarikan dana.

"Barang bukti yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Subang, diantaranya satu buah Handphone, merk Oppo-A58, warna Hitam dan satu buah Buku rekap Data Angka Togel," papar Herman. 

Selanjutnya, ditegaskan Herman, terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Subang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Delik pidana sangkaan pada kasus tersebut, tersangka inisial SG, di jerat dengan pasal Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 45 Ayat 2 Jo. Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya. (*)

Posting Komentar