BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Amankan Pengedar Sabu

Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Subang, kembali mengungkap sekaligus menangkap para pelaku narkoba, mulai dari kurir hingga pengedar, berikut barang bukti 75,47 gram sabu. Pengedar narkoba yang diamankan, berinisial RH alias Bajol (27) dari sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Kamis (30/5/2024).

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Amankan Pengedar Sabu

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo menjelaskan, kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat, tentang kecurigaan seringnya transaksi narkotika di desa tersebut. Berbekal Informasi masyarakat tersebut, kemudian tim Satres Narkoba Polres Subang, segera melakukan penyelidikan.

“Awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut dicurigai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Heri kepada wartawan di Subang, Selasa (4/6/2024). 

Setelah tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan, lanjut Kasat Resnakoba, berhasil  mengungkap kasus peredaran narkoba, sesuai Informasi yang diterima.

"Informasi yang kami dapatkan langsung ditindak lanjuti oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Subang, dengan melakukan penyelikan selama 7 hari. Pelaku ini terbilang licin dan cerdik. Namun akhirnya tim dapat menangkap RH di rumah tinggalnya," terangnya. 

Ia menambahkan, dari hasil Introgasi, pelaku menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial F (DPO), untuk diperjualbelikan. 

"Berdasarkan keterangan pelaku, paket sabu  dipasok oleh F, seberat 100 gram, dan sebagian sudah diperjualbelikan. Jadi yang berhasil kami amankan 8 paket narkotika, Jenis Sabu dengan berat bruto 75,47 gram. Kini DPO F masih dalam pengejaran kami," ujar Heri. 

Selain itu, sambung Heri, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, berupa satu unit handphone android, yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi, juga  satu unit sepeda motor. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti, diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Subang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," paparnya. 

Polres Subang mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada masyarakat, yang telah memberikan informasi ke Sat Narkoba Polres Subang, sehingga dapat menangkap pengedar Sabu.(*)

Posting Komentar