BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Selalu di 'Cueki' Pemda, PerGuNU Karawang Sebut Perda DTA Mandul

Selain syahadah/Ijasah Madrasah Diniyah Taklimiya Awaliyah (DTA) yang seperti tak berarti apa-apaan bagi lulusan SD yang hendak masuk ke Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri, kuota kesejahteraan guru-guru DTA di Karawang dianggap jauh panggang dari pada api ketimbang Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat. 
Foto : Agus Solahudin, Ketua PerGuNU Karawang


"Ini karena Perda DTA Nomor  7 tahun 2011 tentang DTA dan Perbup No 19 tahun 2013 tentang DTA, gak dijalankan optimal oleh Pemkab Karawang selama ini, kecuali sebatas Biaya Operasional Perawatan Fasilitas (BOPF) dan insentif  guru DTA tahunan yang mohon maaf masih terus dibatasi dan tak memenuhi unsur pemerataan, " Kata Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PerGuNU) Karawang, Agus Solahudin S.Ag Selasa (25/6/2024). 

Dirinya malah sepakat, kalau terus di cueki wajib pendidikan DTA di Karawang bahkan syahadahnya yang tidak memiliki kontribusi bobot poin masuk SMP saat PPDB, lebih baik Perda dan Perbup tersebut di evaluasi bahkan di cabut saja. Toh selama ini, sambungnya, keberadaan DTA masih kurang optimal di perhatian Pemkab Karawang.
"Kemudian soal insentif Honda dengan besaran Rp1,2 jutaan pertahun perorang. Kebanyakan satu lembaga itu ada 3-4 guru DTA, tapi kuota yang diberikan hanya 1-2 orang saja, dan ini terjadi setiap tahun tanpa berpikir penambahan kuota hingga besaran insentifnya. Akibatnya, banyak guru DTA berinisiatif memotong insentifnya demi merata di satu lembaga  tersebut, " Ujarnya.

Ia berharap, Kabupaten Karawang mencontoh Kabupaten/Kota yang sukses menjalankan regulasi DTA ini, seperti Indramayu dan Tasikmalaya misalnya. Karena, suka atau tidak suka, guru-guru DTA lah yang mencetak lulusan bisa Baca Tulis Al Quran (BTQ) dan menjadi bekal religius di jenjang pendidikan berikutnya. Tutupnya. (Red)
Posting Komentar