Baharkam Polri Grebek Gudang BBL Ilegal di Tangerang
Jumat, Juli 12, 2024
Baharkam Polri menggerebek rumah yang dijadikan gudang penampungan benih bening lobster (BBL) ilegal di Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7/2024). Alhasil, sembilan orang dan 104.000 BBL diamankan dilokasi tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles mengatakan pihaknya menggerebek rumah yang dijadikan tempat penampungan ratusan ribu BBL di Kabupaten Tangerang. Diduga ratusan ribu benih tersebut akan dijual ke luar negeri.
“Kami mengamankan sembilan orang yang bertugas sebagai pengemas benih lobster. Kami juga menemukan 17 box styrofoam yang berisi dua jenis benih lobster, yaitu mutiara dan lobster pasir dengan jumlah total sebanyak 104.000 lebih benih,” ujarnya.
Tak hanya itu polisi juga menyita tiga buah tabung oksigen, sejumlah koper yang berfungsi untuk mengelabui petugas serta beberapa telepon genggam milik pelaku. Polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
“Kalau kita berbicara tentang potensi kerugian negara yang berhasil kita amankan. Jumlahnya mencapai Rp 22,2 miliar dari proyeksi nilai jual setiap BBL di pasaran,” ujar Donny.
Rencananya, sambunvg Donny, Dit Polair Baharkam Polri bekerja sama dengan Dirjen KKP akan melakukan pelepasan benih lobster yang disita dari hasil penggerebekan ini. "Kami akan lakukan pelepasan di Kepulauan Seribu," ucapnya.(*)