BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Batas Usia Minimum Kepala Daerah Ditetapkan saat Pelantikan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, batas usia minimal kepala daerah ditetapkan pada tanggal pelantikan, bukan saat pendaftaran. Awal penentuan batas usia minimum calon kepala daerah merujuk saat pelantikan pada 1 Januari 2025.

"Mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah. Harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2020," kata Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Batas Usia Minimum Kepala Daerah Ditetapkan saat Pelantikan

Hasyim menjelaskan, keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota. "Harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada 1 Januari 2025," ucap Hasyim.

Ketentuan ini berbeda dengan pilkada sebelumnya, yakni batas usia minimum dihitung sejak penetapan pasangan calon. Menurut Hasyim, pada Pilkada 2024 batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

"Adapun akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 adalah akhir tahun 2024. Yakni pada tanggal 31 Desember," ujarnya.(*)


Posting Komentar