Edarkan Obat Keras, Warga Bandung Dicokok Polisi di Subang
Kembali Satua Reserse Narkoba Polres Subang, berhasil mengamankan seorang pria asal Bandung, yang berinisial ISB, yang merupakan pengedar obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pengungkapan kasus peredaran OKT tersebut, bermula dari laporan masyarakat. Dengan gerak cepat pihaknya pun dapat mengamankan tersangka.
“Setelah mendapatkan laporan dari warga kemudian petugas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga kota Bandung,” jelas AKP Heri kepada wartawan di Subang, Jumat (12/7/2024).
Warga asal Bandung yang menjadi tersangka peredaran OKT tersebut, lanjut AKP Heri, diamankan jajarannya di kawasan Alun-alun Subang, berdasarkan laporan dari warga Desa Cinangsi Kecamatan Cibogo tentang adanya transaksi OKT.
Heri menambahkan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa berbagai OKT jenis obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
‘Kami juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 746 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin, dari tangan tersangka,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba Polres Subang mengatakan, tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut, dari seseorang berinisial Y, yang menjadi DPO Satres Narkoba Polres Subang.
"Modus operandi tersangka dalam mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi ilegal itu, dengan cara membelinya dan untuk dijual kembali," papar AKP Heri.(*)